SUMBARKITA.ID – Bakal pendaftar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus jeli memperhatikan persyaratan khusus untuk formasi yang dipilih.
Sebab beberapa formasi CPNS dan PPPK punya aturan ketat yang harus dipatuhi para calon peserta saat mendaftar.
Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, otomatis calon peserta CPNS langsung bisa dinyatakan tidak lolos seleksi.
Persyaratan ini tentunya tergantung dari instansi masing-masing.
Terkadang sebuah instansi meminta persyaratan yang tergolong unik untuk para peserta CPNS.
Persyaratan CPNS tersebut dinilai unik karena bersifat tidak biasa atau tidak ditemukan pada instansi lain pada umumnya.
Berikut beberapa syarat unik CPNS yang ditemukan di beberapa instansi.
1. Maksimal punya anak dua
Persyaratan ini ditetapkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk peserta seleksi CPNS di instansi tersebut.
Dilansir dari sscnbkn.id, peserta CPNS yang melamar di BKKBN dan statusnya sudah menikah akan diutamakan yang mempunyai anak maksimal dua orang.