Selain laporan ini, ia juga akan melaporkan kubu 03 dengan perkara lainnya dimana kubu 03 dinilai menebar fitnah.
“Mereka juga menebar fitnah terhadap bapak Genius dan yang ini kami laporkan ke Bawaslu dan kepolisian,” katanya.
Adapun pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan fitnah itu adalah seorang anggota DPRD Kota Pariaman.
Adri membeberkan dengan adanya laporan itu diharapkan pilkada di Pariaman berjalan dengan damai tanpa fitnah-fitnah.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Pariaman Riswan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan itu dan akan memproses.
“Laporan itu telah kami terima dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya.