Sumbarkita – Sebanyak 420 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kota Pariaman terancam gagal mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi, meskipun regulasi yang berlaku seharusnya mengakomodasi mereka sebagai pelamar.
Ombudsman Sumatera Barat menerima pengaduan dari para guru yang merasa dirugikan dan segera menangani kasus ini melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), mengingat hari ini adalah batas akhir masa sanggah.
“Kami sudah meminta klarifikasi kepada Wali Kota Pariaman, dan kemarin surat kami langsung dijawab. Dalam surat tersebut, wali kota menyatakan akan melakukan verifikasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adel Wahidi, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar dalam keterangan persnya, Jumat (28/2).
Menurut Adel, proses verifikasi ulang harus dilakukan dengan cepat dan cermat, karena jika sampai batas akhir masa sanggah status pelamar tidak diubah dalam sistem BKN, maka keputusan akan terkunci secara otomatis.
Ombudsman menyoroti beberapa aturan yang seharusnya menjadi dasar bagi lulusan PPG untuk tetap dapat mengikuti seleksi PPPK. Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348/2024, lulusan PPG yang terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbud Ristek merupakan salah satu kategori pelamar yang berhak mendaftar.
Selain itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah menegaskan bahwa seluruh lulusan PPG dapat mengikuti tahapan seleksi ASN PPPK tanpa tambahan persyaratan di luar yang telah ditetapkan dalam Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 dan Permenpan-RB Nomor 348 Tahun 2024.