Sumbarkita – Empat orang pria ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Abdurrahman, Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Saat itu, petugas mendapati empat orang tersangka tengah berada di dalam kamar.
Empat tersangka yang diamankan yakni SS (23), sopir, warga Jorong Abdurrahman, DNP (33), wiraswasta, warga Jorong Abdul Rahman, lalu NR (21), wiraswasta, warga Jorong Gunung Seribu dan A (46), wiraswasta, warga Jorong Koto Tinggi, Tanjung Bonai, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip, satu set alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp1.200.000.
Selain itu, petugas juga menyita lima unit ponsel milik para tersangka, masing-masing merek Realme, OPPO, Redmi Note 11, dan Redmi 12, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika di wilayah Tanah Datar.