Sutan mengajak para anggota DPRD, untuk menekankan kembali amanat Pasal 96 Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni tiga fungsi DPRD yaitu fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.
Dilanjutkan, dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balance.
Ia menjelaskan, hal itu dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional,” jelas dia.
Selanjutnya, Sutan Riska mengucapkan terima kasih kepada ketua dan anggota DPRD periode 2019-2024 yang telah secara bersama-sama menjalin hubungan harmonis selama lima tahun ini.
“Alhamdulillah, selama dua periode kepemimpinan, kami selalu menjalin hubungan harmonis dengan DPRD Kabupaten Dharmasraya, dan saya berharap hubungan yang baik ini tetap dijaga dan dilanjutkan oleh pimpinan dan anggota DPRD yang baru,” harapnya.