Kemudian, pada Senin (3/10/2022), BNN kembali melakukan peminjaman terhadap ketiga narapidana tersebut. Mereka dikembalikan ke Lapas Lubukbasung, Selasa (4/10/2022).
Pada hari yang sama, BNN melakukan konferensi pers dan menyampaikan keberhasilan penggagalan peredaran narkoba di Pasaman dan Pasaman Barat dan melibatkan ketiga narapidana Lapas Lubukbasung tersebut.
“Kami mendukung upaya BNN dalam pemberantasan narkoba,” ungkap Pilusman, dilansir Antara.
Terkait kepemilikan telpon genggam oleh narapidana tersebut, berdasarkan pengakuan mereka telpon genggam tersebut diperoleh dari teman mereka di luar Lapas dengan cara dilempar dari balik tembok pengaman. ***