SUMBARKITA.ID — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, merazia dan menggeledah blok atau kamar tahanan usai tiga narapidana lapas tersebut terlibat peredaran narkoba.
Plh Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Pilusman mengatakan, razia dilakukan setelah tiga warga binaan ‘dipinjam’ oleh BNN Sumbar pada Rabu (28/9/2022).
Pilusman menyebut, Lapas Kelas IIB Lubuk Basung rutin melakukan razia dua kali dalam sepekan di blok atau kamar milik warga binaan pemasyarakatan.
“Penggeledahan rutin di blok dan kamar dua kali dalam satu minggu untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dimiliki oleh warga binaan, terutama telpon genggam dan narkotika,” kata Pilusman, Jumat (7/10/2022).
Pihaknya turut mengapresiasi penggagalan peredaran 105 kilogram narkotika jenis ganja di Kabupaten Pasaman Barat dan Pasaman oleh Tim Gabungan dari BNN Provinsi Sumatera Barat bersama Badan BNN Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam informasi yang berkembang, terjadi penangkapan terhadap tiga narapidana Lapas Lubukbasung dengan inisial AR, MN dan DP.
Namun Pilusman membantah informasi itu. Menurutnya, pihak BNN hanya melakukan peminjaman terhadap tiga narapidana Lapas Lubukbasung pada Rabu (28/9/2022).
“Ketiga narapidana itu diserahkan beserta barang hasil penggeledahan berupa telpon genggam. Kemudian dikembalikan ke Lapas Lubukbasung, Kamis (29/9). Ketiga narapidana telah ditempatkan pada kamar isolasi,” kata Pilusman.