Sumbarkita – Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, yakni Brigadir Y dan P, ditetapkan tersangka kasus tahanan bernama Ragil Alfarizi (22) yang tewas diduga karena dianiaya. Kedua polisi itu sudah ditahan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram menyampaikan bahwa kedua polisi itu menjadi tersangka dan dikenakan pasal perampasan hak dan kemerdekaan. Sebab, Ragil atau korban ditangkap pada Rabu (4/9) tanpa laporan resmi dan surat penangkapan sehingga secara etik juga melanggar standar operasional prosedur (SOP).
“Ada beberapa pasal yang kita kenakan, termasuk pasal perampasan hak/kemerdekaan. Dari pasal tersebut, yang bersangkutan (Y dan P) sudah bisa dijadikan tersangka,” kata AKBP Wahyu Bram kepada wartawan, Minggu (15/9).
Sedangkan yang berkaitan dengan penganiayaan serta peran Y dan P di dalam kasus itu, masih dalam penyelidikan. Pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi yang berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
“Masih tunggu bukti-bukti yang berkaitan. Untuk penganiayaan masih tunggu hasil autopsi untuk kejelasan,” imbuhnya.
Bekas Jeratan di Leher Korban
Ragil diketahui tewas pada tanggal 4 September lalu. Winda, kakak Ragil, mengatakan ada kejanggalan atas kematian adiknya karena ada bekas lilitan di bagian leher dan luka lebam di bagian dada.
“Kita lihat jenazah adik kami itu ada jeratan di leher dan bagian dada lebam,” kata Winda dilansir CNN Indonesia.
Sebelum ditemukan tewas, Ragil yang sedang bermain dengan temannya, tiba-tiba dibawa ke kantor Polsek Kumpeh Ilir sekitar pukul 21.00 WIB. Lalu, ada warga mengabarkan ke keluarganya bahwa Ragil sudah berada di puskesmas.