Sumbarkita — Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumbar menangkap dua terduga pengedar sabu-sabu antarprovinsi di Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, Jumat (21/3) sekitar pukul 01.00 WIB.
Keduanya ialah HJS (43), wiraswasta, warga Galo Gandang, Nagari Tigo Koto, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar, dan G (35), warga Pasar Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Pelalawan, Riau. Keduanya ditangkap saat bertransaksi narkotika. Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu paket sedang sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Nico A. Setiawan, mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa HJS kerap melakukan transaksi sabu-sabu di daerah tersebut.
“Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berpura-pura memesan sabu-sabu senilai Rp15 juta kepada HJS. Setelah sepakat untuk bertransaksi di depan sebuah rumah di Jalan Galo Gandang, tim langsung mengamankan HJS begitu transaksi berlangsung. Saat dia digeledah, ditemukan satu paket sabu-sabu di genggaman tangan kanannya,” tuturnya.
Dalam interogasi awal, kata Nico, HJS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinsial S. Pihaknya kemudian mengejar S, tetapi S berhasil melarikan diri.