Sumbarkita – Sebanyak 17 anggota Polda Sumatera Barat terbukti melanggar prosedur standar operasi atau SOP dalam pencegahan tawuran.
Polisi menggunakan kekerasan terhadap belasan anak dan pemuda yang ditangkap saat pengamanan tawuran pada 9 Juni lalu.
Kompolnas mengungkapkan bahwa 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar melanggar kode etik lantaran terbukti melakukan penyiksaan terhadap 18 remaja. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Propam terhadap 40 personil Sabhara Polda Sumbar dan personel Polresta Padang dalam kasus tersebut. Mereka memenuhi unsur bertindak di luar prosedur saat mengamankan 18 remaja terduga pelaku tawuran.
Para remaja itu dituduh sebagai pelaku tawuran, lalu diamankan di Polsek Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada 9 Juni lalu sekira pukul 03.00 WIB.
Fakta itu disampaikan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, usai pertemuan dengan Polda Sumbar, keluarga korban, Kementerian PPA, KPAI, Ombudsman, hingga Komnas HAM di Polda Sumbar, Kamis (27/6). Pertemuan itu juga dihadiri LBH Padang serta sejumlah saksi tawuran pada dini hari itu.
“Apa yang beredar di media, beberapa terbukti. Seperti menyulut rokok, memukul, menendang, dan sebagiannya itu sudah diakui,” ujar Benny usai pertemuan.
Kapolda Sumbar, kata Benny, juga telah mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan 17 anggotanya. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan.
Adapun penyebab kematian Afif Maulana (13), bocah yang sebelumnya diduga turut disiksa aparat, belum terungkap.