PADANG, SUMBARKITA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar bersama BNNK Pasaman Barat berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 105 kilogram ganja kering.
Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya juga mengamankan 10 orang tersangka. Dia menambahkan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai informasi penjemputan paket ganja dalam jumlah besar dari Aceh.
“Masyarakat melaporkan itu ke Kasi Intel BNN Sumbar. Berdasarkan laporan itu, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (4/10/2022).
Irwan menjelaskan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Malampah menuju Padang Sawah, Jorong Simpang Tigo, Nagari Simpang, Kecamatan Simpang Alahan Mati, Kabupaten Pasaman.
Dalam kasus pertama ini, pihaknya mengamankan dua orang tersangka dengan inisial MR (19) dan AP (26). Di tangan tersangka diamankan 40 paket besar yang dibungkus lakban coklat dengan berat bersih 38 kilogram.
Selanjutnya, kasus kedua berhasil diungkap, Selasa (27/9/2022) di pinggir jalan raya Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Pada saat penangkapan, diamankan 2 orang tersangka berinisial FDS (19) dan SR (20). BNN berhasil mengamankan dua paket besar narkotika jenis ganja kering yang dilakban warna coklat dengan berat bersih sekitar 7 kilogram.
Kemudian, penangkapan ketiga terjadi pada hari Selasa (27/9/2022). Dalam kesempatan itu diamankan enam orang tersangka berinisial AR (31), MPF (18), GA (23), AR (43), DP (25) dan MN (37).
Tiga di antaranya, kata Irwan, merupakan narapidana dan otak dari peredaran barang haram tersebut.
Di tangan tersangka diamankan sebanyak 56 paket besar yang dibalut lakban warna coklat dengan jumlah bersih sekitar 55 kilogram.
“Untuk saat ini kita masih terus lakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena mengingat Sumbar merupakan salah satu jalur peredaran tindak pidana perdagangan narkotika,” katanya.
“Jadi sesuai dengan slogan BNN, yaitu war on drugs, jadi kami akan terus berperang dan memberentas tindak penyalahgunaan narkotika,” tutup Irwan. (*)
Editor: RF Asril