SUMBARKITA.ID – Tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Balai KSDA Sumatera Barat dan Polda Sumbar berhasil mengungkap praktek Opsetan (Pengawetan Satwa yang dilindungi-red) terbesar di Indonesia.
Pengungkapan opsetan ini terkuak setelah tim gabungan berhasil mengamankan seorang Lansia berinisial W (74) di kediamannya di jalan Adam, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada 31 Mei 2022 silam.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, dalam kasus ini, tim gabungan mengamankan 30 jenis barang bukti berupa opsetan dan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi oleh negara.
“Ini pengungkapan kasus Opsetan yang terbesar di Indonesia. Dengan barang bukti 30 jenis satwa yang dilindungi. Ditambah lagi, pelaku merupakan generasi ke 4 dari pendahulunya untuk melakukan Opsetan ini,” ucap Ardi saat jumpa pers, Jumat (17/6/2022).
Dalam interogasi kepada Pelaku, satwa-satwa yang sudah diawetkan ini nantinya akan dijual. Namun, dijual kemana dan berapa harganya belum diketahui. Pasalnya, pelaku memilih bungkam saat diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Pelaku lebih banyak bungkam. Hingga saat ini pelaku masih diperiksa intensif oleh Poda Sumbar,” ucap Ardi.
Atas praktek illegalnya tersebut, W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya. Pelaku pun terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. (*)
Pewarta : Fajar Alfaridho Herman
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha