SUMBARKITA.ID – Satuan Tugas (Satgas) Undang-undang Cipta Kerja menggelar workshop Peran dan Manfaat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang bagi generasi muda di Convention Hall Universitas Andalas (Unand), Selasa (27/6/2023).
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arief Budimanta mengatakan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk mewujudkan dan membangun ekonomi yang inklusif.
Selain itu, undang-undang tersebut juga ditujukan agar perekonomian berdaya saing dan berkelanjutan.
Menurutnya, sosialisasi undang-undang ini tidak hanya ditujukan kepada pelaku ekonomi, namun juga kepada generasi muda atau mahasiswa.
“Agar generasi muda yang diproyeksikan sebagai bagian dari bonus demografi mendapatkan berbagai kesempatan salah satunya terkait penciptaan lapangan kerja baru. Nah sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman mahasiswa untuk mendapatkan suatu ekosistem wirausaha yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Unand Prof Yuliandri menyebut dua poin penting sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut.
“Pertama, akademisi terutama dosen dan mahasiswa bisa menjadikan undang-undang ini sebagai suatu kajian yang kemudian substansinya menjadi dasar sebuah penelitian. Kedua, dari pengaturan-pengaturan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja, secara prinsip bisa dipakai atau dipedomani oleh banyak pihak,” kata Yuliandri.
Rektor menambahkan, manfaat UU Cipta Kerja yakni sebagai aturan yang jelas dan bisa dijadikan dasar untuk mengembangkan lapangan kerja baru, mempermudah investasi dan sebagainya.
Diketahui, sosialisasi ini menghadirkan perwakilan mahasiswa dari Unand, Universitas Negeri Padang (UNP), UIN Imam Bonjol, Universitas Dharma Andalas, Universitas Muhammadiyah, Universitas Nahdlatul Ulama, Universitas Baiturrahmah dan Universitas Bung Hatta.
Hadir sebagai pembicara yakni Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM Dendy Apriandi, Kabid Pengembangan Peran Pemerintah, Kementerian Koperasi dan UKM Ginda Pandapotan, Analis Kebijakan Madya Sekretariat Jenderal PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati dan Akademisi Universitas Andalas Khairul Fahmi. ***