Pariaman- Seorang warga berinisial EGP (36) diduga memalsukan surat tanah di Desa Rawang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman seluas 51000 meter.
Kepala Desa Rawang, Sukri Hariadi Can menyampaikan, seorang warga dari Kampung Jawa I telah melaporkan terduga pelaku EGP kepada polisi.
Sukri menyebutkan, pelaku juga melakukan pemalsuan tanda tangan pada surat tanah tersebut.
Pemalsuan tanda tangan surat tanah diketahui setelah terduga pelaku melakukan pengajuan sertifikat ke pihak BPN Kota Pariaman.
“Jadi, ketika proses persyaratan pengajuan sertifikat, pihak BPN curiga dan memberitahu perangkat Desa Rawang,” ujarnya.
Sukri melanjutkan, beberapa nama yang tercantum pada surat tanah itu tidak pernah menandatanganinya.
“Soalnya, ada nama orang yang sudah meninggal satu tahun lalu, dan nama kepala desa yang tidak pernah menjabat,” jelasnya.
Menurut Sukri, ada tiga surat dengan tanda tangan palsu yang diajukan oleh terduga pelaku.
“Maka, kami perangkat desa, ninik mamak dan tokoh masyarakat lainnya sepakat untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya pada Kamis, 28 Desember 2023.
Sementara itu, Ketua LPM Desa Rawang, Rafkiman mencurigai pelaku lainnya yaitu DM (58).
“Kami juga mencurigai keterlibatan satu orang lainnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, akan melaporkan DM ke polisi karena diduga bersekongkol.
Selain itu, Rafki juga mencurigai oknum BPN karena diduga turut terlibat dalam pengurusan surat tanah tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya oknum BPN yang ikut bermain,” kata Rafki.
Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan, laporan telah diterima pada 11 Desember 2023.
Saat ini, proses laporan masih dalam tahap lidik dan pemanggilan pada saksi dan terlapor.
“Selanjutnya, kami akan menggelar perkara, tapi harus melengkapi semuanya terlebih dahulu,” jelasnya.