Sementara itu, Kepala Disdukcapil Pesisir Selatan, Beriskhan, mengatakan bahwa pihaknya akan mengaktifkan kembali Kantor UKL Disdukcapil Linggo Sari Baganti jika proses hukum perusakan kantor dan pencurian alat kantor itu sudah selesai. Ia mengatakan bahwa anggotanya di kecamatan tersebut tidak berani beraktivitas di kantor itu selama proses hukum tersebut belum selesai.
“Sebenarnya kami ingin mengkatifkan kembali kantor itu. Tetapi, anggota di sana tidak nyaman karena jika kaca kantor diganti dan alat untuk mengurus dokumen kependudukan dibeli, nanti kantor kaca itu dilempar lagi. Dulu sudah kami ganti kaca yang dirusak itu, tetapi dilempar lagi,” ucapnya.
Beriskhan mengatakan bahwa Kantor UKL Disdukcapil Linggo Sari Baganti tidak aktif dari 3 Februari 2025, sejak peralatan kantor itu dicuri sehinggat kantor itu tidak bisa melayani warga yang mengurus dokumen administrasi kependudukan. Ia mengakui bahwa untuk di kecamatan itu, pembuatan KTP hanya bisa dilakukan di kantor tersebut karena titik koordinat server pembuatan KTP, yang tersambung ke pemerintah pusat, berada di kantor itu. Karena itulah, kata Beriskhan, pembuatan KTP tidak bisa dilakukan di kantor camat setempat.
“Warga Linggo Sari Baganti yang ingin membuat KTP bisa datang ke Kantor Disdukcapil di Painan atau Kantor Camat Ranah Pesisir atau Kantor Camat Air Pura. Kantor Camat Linggo Sari Baganti hanya bisa mencetak PDF untuk dokumen administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa ia akan membicarakan solusi dari masalah tidak aktifnya Kantor UKL Disdukcapil Linggo Sari Baganti dengan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni. Ia menyebut akan meminta petunjuk bupati terkait dengan masalah itu.