Sumbarkita — Setelah putusnya akses jalan nasional di perbatasan Sumbar-Jambi tak jauh dari Sungai Rumbai, Dharmasraya, pengguna jalan dialihkan ke jalan Lintas Lama di Koto Baru, Dharmasraya. Namun, warga Koto Baru mengeluhkan pengguna jalan yang kebut-kebutan saat lewat jalur alternatif tersebut.
“Dari Jembatan Piruko menuju Simpang Tiga Koto Baru, banyak truk dan minibus yang kebut-kebutan. Tentu ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” ujar Defri (39), warga Koto Baru, Senin (3/3) dini hari.
Defri meminta pengendara mobil yang melintas di sana untuk mengurangi kecepatan karena daerah itu ramai penduduk.
Ia juga meminta pengendara berhati-hati lewat Lintas Lama karena jalan itu masih baru bagi sejumlah pengendara.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catur Ebyandri, mengatakan bahwa ada beberapa jalur alternatif yang dapat digunakan oleh pengendara untuk menuju Jambi dari arah Padang. Ia menyebut bahwa alternatif pertama melalui Simpang Gunung Medan – Sitiung – Jalan Lintas Sumatera Lama – Simpang 3 (Kantor Camat Koto Baru) – Ampalu – Simalidu – Kabupaten Tebo. Sementara itu, alternatif kedua lewat Kantor Pos atau Simpang Empat Koto Baru – Simpang 3 (Kantor Camat Koto Baru) – Ampalu – Simalidu – Kabupaten Tebo.
Catur mengimbau pengguna jalan untuk merencanakan perjalanan dengan baik, berhati-hati, dan selalu waspada terhadap kondisi jalan dan cuaca sebelum melewati salah satu di antara dua jalur alternatif itu.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, mengisi bahan bakar (BBM) sebelum memasuki jalur alternatif dan patuhi rambu-rambu lalu lintas di jalur alternatif yang telah disarankan,” ucapnya
Putusnya jalan penghubung utama dua provinsi itu disebabkan oleh jalan yang terban akibat banjir di Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya.
Jalan nasional Sumbar-Jambi putus total di Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi, karena derasnya arus air yang menggerus bagian bawah jalan itu pada Minggu (2/3).