Metra Gusnepi menjelaskan, dari dulu sampai sekarang jika mengambil sebuah keputusan di Minangkabau harus melalui musyawarah dan mufakat.
“Janganlah kita mengambil sebuah keputusan seperti Raja Hindu, dalam bahasa daerah kita basukan ka mato, babanak ka ampu kaki, artinya mau menang sendiri saja tanpa mau mendengarkan pendapat orang lain,” ucapnya lagi.
Menurutnya, Seri bin Lie cs adalah mamak yang sah menurut ranji dan keturunan silsilah adat. Sebab, pusaka dan warisan dikuasai sejak dari orang tuanya terdahulu yang bernama Ula dengan bukti sekarang yaitu membayar pajak bumi dan bangunan, serta menerima patigan (sepertiga) sawah. Sementara itu, cucunya yang bernama Afrizal alias Buyuang adalah anak dari Indarwati (alm) yang telah membangkang kepada Seri bin Lie cs dan tidak mau diberikan nasehat. Kemudian dia berpindah ke kaum Dt Ganti Dirajo yang sekarang dipimpin oleh Syafril.
“Bagi kami, dia itu tidak masalah pindah ke kaum Dt Ganti Dirajo. Namun persoalan harta pusaka dan warisan sepanjang adat di Minangkabau tentu tidak bisa pula dipindahkan ke kaum Dt Ganti Dirajo,” tuturnya.
Dalam menyikapi persoalan tersebut, ia meminta Ketua KAN beserta pihak terkait lainnya harus arif dan bijaksana mengambil sebuah keputusan. Apalagi hal itu menyangkut harta pusaka warisan kaum, tentunya tidak boleh memaksakan kehendak sepihak untuk kepentingan tertentu.
Namun hal tersebut ditanggapi oleh Ketua KAN Sungai Tunu Alwi Darwis sebagai pencemaran nama baik dirinya.
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Tunu mengeluarkan surat keputusan bersama yang ditujukan kepada anak kemenakan Dt Ganti Marajo dan Dt Ganti Marajo pada 21 Juni 2023.
Bunyi surat tersebut yaitu:
“Kami atas nama KAN Sungai Tunu bermusyawarah dengan Niniak Mamak Lareh Nan Batigo termasuk Suku Nan Tigo (Melayu Ampek Niniak, Sikumbang Ampek Ibu, Kampai Ampek Pawik) dan menghasilkan keputusan memberikan sanksi kepada Dt Ganti Marajo dan anak kemenakan Dt Ganti Marajo yakni, Baju kebesaran Dt Ganti Marajo digantung selama satu tahun dimulai dari tanggal surat ini dikeluarkan. Dt Ganti Marajo didenda sebesar Rp5000.000 untuk pembangunan kantor KAN dan dibayarkan setelah masa hukuman selesai. Segala urusan surat menyurat ke nagari untuk anak kemenakan Dt Ganti Marajo diurus oleh wakil Dt Ganti Marajo dan berkomunikasi melalui Dt Ganti Dirajo untuk sementara waktu.