Pesisir Selatan – Ratusan anak kemenakan Datuak Ganti Marajo dari kaum suku Sikumbang menggelar aksi damai ke kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (22/11/2023).
Masyarakat kaum Datuak Ganti Marajo mengusung sejumlah spanduk yang berisikan tiga poin tuntutan terhadap Ketua KAN setempat. Pada spanduk tersebut bertuliskan, cabut keputusan KAN Sungai Tunu nomor 21/SK/KAN ST/VI 2023 tentang sanksi terhadap Datuak Ganti Marajo, kembalikan nama baik Datuak Ganti Marajo, dan bubarkan pengurus KAN Sungai Tunu.
Pada kesempatan itu, Metra Gusnepi Datuak Ganti Marajo menjelaskan, awal mula perseteruan itu muncul karena Ketua KAN Sungai Tunu Alwi Darwis beserta sejumlah pihak terkait lainnya dinilai tidak arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan terkait pengesahan harta pusaka warisan kaum. Ia menilai, Ketua KAN terkesan memaksakan kehendak dalam menyelesaikan suatu masalah.
Terkait persoalan tersebut, ia bersama anak kemenakannya sudah mengirimkan surat bantahan kepada Ketua KAN Sungai Tunu beserta jajarannya terkait pengesahan tanah hibah atau pemberian dari anak Jusar kepada Indarwati (alm).
“Bahkan sudah tiga kali kami mengirimkan surat ke KAN untuk dilakukan proses mediasi kaum. Namun hingga saat ini tidak pernah ditanggapi,” ujar Metra Gusnepi Datuak Ganti Marajo dikutip keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Ia menyebut, KAN Sungai Tunu dinilai sudah melanggar prosedur. KAN melakukan survei tanah ke wilayah kaum Dt Ganti Marajo di Kampung Ampalu di luar jam kantor, tepatnya pada hari Minggu.
Tak hanya itu, kata dia, KAN Sungai Tunu dalam menyelesaikan suatu masalah juga tidak memanggil dengan resmi anak kemenakan atau mamak kaum Dt Ganti Marajo.
“Hal ini jelas melanggar aturan adat di Minangkabau yang mana harus berpedoman dan berlandaskan pada azas musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan suatu persoalan,” katanya.