SUMBARKITA.ID – Warga menangkap seekor buaya di sungai belakang kawasan Asrama Haji Parupuk Tabing, Komplek Wisma Indah 7, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (22/3/2023) siang. Buaya tersebut kemudian dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Barat (BKSDA Sumbar).
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, buaya yang ditangkap warga itu merupakan buaya muara.
“Ukuran panjangnya 2,5 meter. Buaya ini telah dievakuasi oleh Tim Wildlife Rescue Unit (WRU),” kata Ardi, Kamis (23/3/2023).
“Setelah dilakukan serah terima yang dilengkapi dengan berita acara penyerahan satwa kemudian dibawa TTS (Tempat Transit Satwa) Bandara untuk dilakukan observasi lebih lanjut,” lanjutnya.
Tim menyampaikan agar warga tidak lagi melakukan penangkapan buaya, karena bisa beresiko fatal baik bagi pelakunya atau pun satwa buaya itu sendiri.
Diketahui, buaya muara termasuk jenis satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
“Jika menemukan hal seperti ini, kita harap warga bisa segera laporkan ke pihak BKSDA Sumbar melalui call center di nomor 081266131222,” pungkasnya. ***
Lihat postingan ini di Instagram