Sumbarkita – Jabatan kepala desa (kades) atau di Sumatera Barat disebut wali nagari diperpanjang menjadi 8 tahun. Wali nagari juga bisa melanjutkan jabatannya jika terpilih di periode kedua. Dengan demikian seorang wali nagari bisa menjabat selama 16 tahun.
Ketentuan itu tertuang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 25 April 2024. Ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
“Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi Pasal 39 ayat 1 seperti termuat dalam dokumen UU, dilihat Kamis (2/5/2024).
Menarikanya, kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 118.
Pasal 118 huruf c menyebut kepala desa maupun anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.