Padang – Wali Kota Padang Hendri Septa meminta agar perusahaan dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H paling lambat H-7.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya yang dikutip melalui Info Publik pada Jumat, 29 Maret 2024.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Selain itu, aturan pembayaran THR juga tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor:100.3.4-3/250/DTKP/2024 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan,” terangnya.
Ia menjelaskan, pemberian THR keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
“Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, perusahaan harus mengupayakan pembayaran THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban membayar THR keagamaan yakni paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Wako Hendri Septa menambahkan, besaran THR keagamaan dengan ketentuan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sementar itu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikankan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” pungkasnya.