Di segi regulasi, ia berharap DPRD Bukittinggi bersama pemerintah daerah untuk dapat segera melakukan pembahasan terhadap rancangan perda pengelolaan zakat Bukittinggi.
“Karena Perda mengatur tentang pengelolaan zakat di Bukittinggi masih Perda lama, atau ada 7 tahun jaraknya dari UU terbaru tentang pengelolaan zakat yaitu UU no 23 tahun 201,” kata Ibnu.
Sementara dari sisi organisasi, Ibnu menegaskan agar Baznas sebagai satu-satunya organisasi yang diberikan amanah mengelola zakat agar dapat mengelola organisasi secara baik, amanah demi tumbuh dan munculnya kepercayaan dari masyarakat.
Implementasi pengelolaan zakat yang berkenaan dengan penghimpunan, penyaluran dan pemberdayaan juga diminta bisa tepat sasaran.
“Kita tentu juga akan menyayangkan nantinya jika niat baik masyarakat untuk menitipkan zakatnya melalui organisasi ini tidak sampai kepada apa yang dimaksudkan,” kata Ibnu menegaskan.
Ketua Baznas Bukittinggi, Edy Syahmian menyebut dana zakat, infak dan sedekah yang diterima Baznas Kota Bukittinggi tahun ini per 28 Februari baru berjumlah Rp 278,7 juta. Jumlah itu berasal dari Zakat Mal dari unit pengumpulan zakat (UPZ) ASN sebesar Rp 220,6 juta dan Zakat Mal perorangan sebesar Rp 6,5 juta serta zakat Mal BUMN/Badan sebesar Rp 33,4 juta.
“Berdasarkan data ini menunjukan bahwa sumber penerimaan zakat dari Baznas memang sebagian besar masih berasal dari ASN Bukittinggi,” ujar Edi Syahmian.