SUMBARKITA.ID — Polisi menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Ilham Maulana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pokok Pikiran (Pokir). Penyidik Polresta Padang juga telah memanggil Ilham Maulana untuk didengar keterangannya sebagai tersangka, Selasa 17 Mei 2022.
Kasat Reskrim Polresta Padang Dedy Adriansyah Putra membenarkan pemanggilan Ilham Maulana dengan status tersangka.
“Benar, dan sudah dilakukan panggilan tersangka terhadap yang bersangkutan,” kata Dedy, saat dikonfirmasi sumbarkita.id, Selasa (17/5/2022).
Namun, Ilham Maulana belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang bertugas di luar kota.
“Iya (tersangka) tapi yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang pemeriksaan karena sedang ada tugas luar kota,” terang Dedy.
Kasat reskrim menambahkan, Ilham Maulana menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 27 Mei mendatang usai mengikuti kegiatan dinas anggota dewan.
Diketahui, kasus ini telah bergulir di kepolisian sejak pertengahan 2021. Gelar perkara pertama untuk menemukan unsur pidana dalam kasus ini dilaksanakan di Polda Sumbar pada Juni 2021.
Kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara ratusan juta itu mencuat berawal dari laporan masyarakat ke Polresta Padang. Sumbarkita.id merangkum fakta-fakta dalam kasus ini, sebagai berikut.
- Dana Bansos Covid-19
Dana pokir yang diduga diselewengkan ini diperuntukkan untuk bantuan sosial (bansos) Covid-19 dan dititipkan kepada Ilham Maulana.
Namun dari laporan masyarakat pada April 2021, dana pokir yang diberikan tidak sesuai dengan aturan pemerintah termasuk jumlah nominal pemberian bansos.
“Dana pokir tersebut anggaran tahun 2020. Diduga, dalam temuan ini negara mengalami kerugian hingga ratusan juta,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, saat mula kasus itu mencuat.
- Pemanggilan Polisi
Pasca laporan masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memanggil Ilham Maulana untuk dimintai keterangan.
Pada pemanggilan pertama 11 Juni 2021, Ilham Maulana tidak hadir. Saat itu ia mengatakan sedang sakit.
Kemudian ia juga mangkir dari pemanggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan pada 14 Juni 2021.
Saai itu Ilham Maulana mengirimkan surat pengajuan pengunduran jadwal ulang dengan alasan sedang mengikuti pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Ilham Maulana akhirnya memenuhi panggilan polisi pada 18 Juni 2021. Ia diperiksa di Polresta Padang yang dilanjutkan dengan gelar perkara di Polda Sumbar.
- Libatkan Ratusan Saksi dan Ahli
Polresta Padang meminta keterangan dari ratusan saksi dalam kasus ini, termasuk sejumlah saksi ahli pidana hingga saksi ahli dari pemerintah daerah.
Bahkan, Kasatreskrim Polresta Padang yang saat itu dijabat Rico Fernanda menyebutkan saksi ahli pidana dari luar Sumbar juga turut dilibatkan.
Rico menyebutkan pihaknya melibatkan saksi ahli pidana untuk menentukan pasal yang akan disangkakan ke tersangka dalam kasus ini.
- Penetapan Tersangka
Pihak Polresta Padang akhirnya menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Padang itu sebagai tersangka.
Status tersangka itu terkonfirmasi setelah dilakukan pemanggilan terhadap Ilham Maulana melalui Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/266/V/2022/Reskrim yang ditandatangi oleh Kasat Reskrim Polresta Padang Dedy Adriansyah Putra. (af/sk)