Padang – Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana diberhentikan dari Partai Demokrat. Perberhentian itu tertuang melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor: 182/SK/DPP.PD/VIII/2023.
“Tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Ilham Maulana,” demikian keterangan Surat Keputusan (SK) tersebut, dikutip Senin (27/11).
SK pemberhentian Ilham Maulana sebagai Anggota Partai Demokrat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya pada 3 Agustus 2023.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Cabang Partai Demokrat Kota Padang menerbitkan surat Nomor: 001/DK-PD/V/2023 tertanggal 29 Mei 2023 tentang Rekomendasi Pemberhentian Tetap Ilham Maulana dari keanggotaan Partai Demokrat.
Terkait Surat Rekomendasi Dewan Kehormatan Cabang Partai Demokrat Kota Padang dan Surat Keputusan DPP Demokrat tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota, Ilham Maulana melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat. Namun gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Partai Demokrat.
Keputusan penolakan gugatan Ilham Maulana itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor: 05/PIP-MPD/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
“Menolak Permohonan Laporan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian petikan isi putusan tersebut.
Mahkamah Partai Demokrat menyatakan, surat yang diterbitkan Dewan Kehormatan Cabang Partai Demokrat Kota Padang tentang Rekomendasi Pemberhentian Tetap Ilham Maulana dari keanggotaan Partai Demokrat adalah sudah tepat, benar, sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap.