“Bagi setiap kader, mereka sudah menandatangani pakta integritas ketika menjadi anggota DPRD Partai Demokrat. Mereka wajib mengikuti setiap aturan dan arahan serta kebijakan partai dan melaksanakannya secara tegak lurus sesuai aturan partai,” sebutnya.
Ia menyebut, ada sanksi tegas dan proporsional bagi setiap kader yang melanggar aturan dan kebijakan dari Partai Demokrat.
Sebelumnya diberitakan, LE ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Solok saat sedang berada di Jalan Raya di Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Selasa (10/1/2023) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Baca Juga:Â Kedapatan Bawa Sabu, Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Ditangkap
Pria warga Jorong Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok itu ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi bahwa ada seseorang sedang melakukan transaksi narkoba.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah mempunyai cukup bukti polisi membuntuti mobil yang ciri-cirinya sama dengan informasi masyarakat.
“Kemudian petugas memberhentikan mobil pelaku. Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang ditemukan di dalam mobil milik pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” sebut Iptu Oon Kurnia dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).