SUMBARKITA.ID — Setelah Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket pada 30 September 2021, Wali Kota Padang Hendri Septa juga melakukan hal yang sama.
Pemko Padang menerbitkan SE nomor: 400.1014/BPBD.Pdg/X/2021 yang ditandatangani langsung oleh Hendri Septa, Senin (11/10/2021)
Dalam surat edaran tersebut disebutkan wajib vaksin berlaku semua penyedia, pengusaha Hotel dan pengunjung, Fasilitas Hotel, Rumah Makan, Restoran Cepat Saji, Cafe, Mall, Plaza, Supermarket dan Minimarket.
Pada poin 2 SE tersebut dikatakan, petugas pelaku usaha wajib memeriksa sertifikat vaksinasi langsung dari aplikasi PeduliLindungi sebelum pengunjung memasuki kawasan itu.
Diterangkan juga pada poin 3, pengawasan terhadap kegiatan tersebut akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari Kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP dan Camat masing-masing wilayah.
Ditegaskan, pelanggaran terhadap kebijakan tersebut akan diberi sanksi. Poin 4 menyebutkan, penindakan terhadap pelanggaran Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan dilakukan oleh Satpol PP Padang yang didukung oleh Kepolisian dan TNI. (ag/sk)