Sumbarkita – Dua pria dan satu waria tertangkap basah oleh masyarakat di sebuah Homestay di Pariaman pada Jumat, 7 Juni 2024.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian menyampaikan, penangkapan dilakukan oleh warga setempat dan langsung dibawa ke kantor dinas.
“Masyarakat menangkap basah keduanya saat sedang melakukan perbuatan tidak senonoh di sebuah homestay di Pariaman,” kata dia yang dikutip melalui Instgram resmi Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Ia menyebutkan, salah satu pria merupakan warga Jambi berusia 25 tahun dan waria berusia 45 tahun seorang warga Padang Pariaman.
“Mereka kemudian dibina dan dijatuhkan denda sebesar Rp1 juta karena melanggar aturan Perda Kota Pariaman tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.