SUMBARKITA.ID – Sebanyak delapan dari sembilan Fraksi di DPR RI menyatakan menolak gugatan judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur terkait sistem proporsional tertutup. Delapan fraksi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti yang tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni menyebut, dari awal Fraksi NasDem sudah menyatakan penolakan terhadap wacana sistem proporsional tertutup. Hal ini juga dibuktikan dengan surat pernyataan sikap yang ditandatangani langsung oleh Ketua Fraksi NasDem berserta 13 pentolan fraksi lainnya.
“Kami sudah menolaknya sejak awal berkembangnya isu dan wacana itu dimunculkan. Dengan pernyataan sikap oleh sejumlah fraksi ini, merupakan bukti dan komitmen kami terhadap pemilu dengan sistem proporsional terbuka,” ujar Lisda dalam keterangan resminya, Jum’at (6/1/2023).
Anggota DPR RI asal Sumatera Barat ini menilai, besarnya penolakan terhadap upaya untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup terjadi karena sistem proporsional terbuka dinilai lebih demokratis dan lebih tepat digunakan di Indonesia.
“Penolakan fraksi DPR RI ini merupakan potret penolakan mayoritas rakyat atas gugatan terhadap sistem proporsional terbuka. Karena kami menilai sistem ini lebih demokratis dan lebih tepat digunakan di Indonesia,” ucapnya lagi.
Lisda menjelaskan, penerapan sistem proporsional terbuka merupakan koreksi terhadap sistem proporsional tertutup yang sudah pernah diterapkan pada era dahulu. Namun demikian, hal tersebut dinilai tidak merepresentasikan suara dan kehendak rakyat dalam menentukan wakil mereka di lembaga legislatif, baik di tingkat pusat (DPR) maupun tingkat daerah (DPRD).
“Upaya untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup jelas merupakan langkah mundur yang dapat merusak proses demokrasi di Indonesia,” katanya.