Sumbarkita – Wacana pemekaran Kabupaten Agam di Sumatera Barat masih terus dibahas.
Sebelumnya, Kabupaten Agam bakal dimekarkan menjadi Agam dan Agam Tuo. Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Agam Tuo ini diputuskan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Agam. Kedua pihak sepakat dan menyetujui pembentukan DOB Kabupaten Agam Tuo dalam sidang paripurna DPRD Agam pada 19 Maret lalu.
Berdasarkan kesepakatan antara Bupati Agam dengan DPRD Kabupaten Agam, Ibukota DOB Agam Tuo berlokasi di Nagari Balingka Kecamatan IV Koto dengan luas wilayah 653,04 hektare dan cakupan wilayahnya sebanyak 10 kecamatan dan 54 nagari.
Kecamatan tersebut yakni IV Koto, Malalak, Banuhampu, Sungai Pua, Candung, Ampek Angkek, baso, Tilatang Kamang, Kamang Magek dan Palupuh.
Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar, Ferdinal menyebut tujuan utama dari pemekaran wilayah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui pemekaran daerah diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempersingkat rentang kendali sekaligus mempercepat akses pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” katanya dalam keterangan, Jumat (23/8).
Dia menyampaikan, Pemprov Sumbar telah menurunkan Tim Pengkajian Pemekaran Daerah Persiapan Kabupaten/Kota untuk mengkaji persiapan pembentukan DOB Agam Tuo.