Sementara itu, untuk penggunaan kawasan suaka alam harus memperhatikan zonasi kawasan.
Zonasi ini katanya, lebih dalam harus dikaji oleh pihak BKSDA.
“Ini lebih ke BKSDA, kalau berada di blok inti maka tidak bisa dilakukan pembuatan jalan, tapi kalau berada di zona yang memungkinkan itu bisa,” jelasnya.
Yozarwardi mengatakan dalam putusan penggunaan hutan lindung dan suaka alam untuk pembuatan jalan harus diteliti dan membutuhkan pengkajian lebih dalam karena melibatkan kelangsungan hidup berbagai flora dan fauna apalagi karena daerah ini katanya merupakan koridor harimau.
“Nanti bisa saja jalannya dibuat seperti fly over, atau terowongan sehingga tidak menganggu koridor harimau tersebut, yang penting taat azas dan aturan dalam pembangunan, jangan sampai setelah dilaksanakan ada pelanggaran,” tutupnya. (*)
Editor : Putra Erditama