Sambodo mengatakan oknum polantas itu salah dalam menerapkan dan menafsirkan Pasal 307 UU LLAJ.
“Bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal 307,” kata dia.
Pasal tersebut mengatur kalau pengemudi angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, serta dimensi kendaraan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Menurut Sambodo, untuk kendaraan pelat hitam pasal yang diterapkan seharusnya Pasal 238.
“Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berplat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283 yang berisi setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan,” sambungnya.
Oleh karena itu, Sambodo meminta maaf kepada masyarakat dan menegaskan akan memberikan sanksi kepada oknum polantas tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” pungkasnya dilansir Indozone.id. (*)