Masyarakat juga dapat dikenakan denda tilang bila tidak memakai helm. Denda tilang karena tidak memakai helm ini diatur dalam peraturan yang sama seperti denda SIM, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Besaran denda tergantung oleh kebijakan kepolisian, pengendara diharapkan harus selalu taat untuk membayar SIM dan membawa SIM tersebut saat berkendara.
View this post on Instagram