Sumbarkita – Covid-19 melonjak lagi di sejumlah negara termasuk Indonesia. Menyusul lonjakan kasus Covid, viral kabar Kementerian Kesehatan RI mewajibkan penggunaan masker. Hal ini muncul dari sebuah pesan singkat Whatsapp yang diteruskan sudah berkali-kali.
“Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang,” tulis pesan yang tersebar di Whatsapp tersebut.
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu menyebut bahwa pesan itu adalah hoaks. Maxi mengatakan bahwa hingga saat ini Kemenkes tidak mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan kewajiban masker.
“Siapa yang suruh mewajibkan? Tidak ada (mewajibkan penggunaan masker),” kata Maxi, Sabtu (16/12/2023).
“Jadi masker itu kewajiban diri sendiri kalau lagi flu sebaiknya wajib ia pakai. Untuk diri sendiri. Jadi itu nggak bener wajib lagi,” sambungnya dilansir detikcom.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan gaya hidup bersih dan sehat, serta melengkapi vaksinasi booster,
Masyarakat diminta untuk segera melakukan tes di fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala khas Covid-19.