Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
UU tersebut disahkan saat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (4/6/2024).
UU ini salah satunya mengatur bahwa pekerja bisa mendapat cuti melahirkan sampai 6 bulan.
Sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa durasi cuti melahirkan maksimal 3 bulan. Ketentuannya cuti 1,5 bulan diambil sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
Kemudian melalui UU KIA durasi cutinya diperpanjang menjadi maksimal 6 bulan, dengan ketentuan cuti paling singkat 3 bulan, serta tambahan cuti paling lama 3 bulan jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus yang dimaksud itu yakni, ibu yang mengalami masalah atau gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan, serta keguguran.
UU KIA mengatur hak dan kewajiban bagi seorang ibu pekerja yang tengah melewati masa persalinan. UU KIA berfokus kepada kesejahteraan ibu dan anak dalam fase 1.000 hari pertama kehidupan.