SUMBARKITA.ID — Undang-undang (UU) Kesehatan dituding memuluskan jalan tenaga kesehatan dan dokter asing berpraktik di Indonesia.
Menjawab hal itu, Juru Bicara (jubir) Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, dokter asing dan tenaga kesehatan asing dibutuhkan di masa transisi. Diketahui, Indonesia saat ini masih kekurangan dokter spesialis. Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.
Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.
Syahril mengatakan, kehadiran tenaga kerja asing terkadang memang dibutuhkan. Hal ini terjadi di berbagai bidang, termasuk di bidang kesehatan.
“Kadang-kadang kita memerlukan suatu kehadiran asing, investasi asing, dalam rangka untuk transisi. Selama Indonesia memerlukan atau masih kurangnya tenaga tadi, maka kita diperkenankan untuk mendatangkan sesuai dengan permohonan kebutuhan itu hadir,” kata Syahril dalam diskusi daring, Sabtu (15/7/2023).
Namun kata Syahril, kehadiran dokter asing bukan serta-merta dipermudah. Tentu saja, ada beragam persyaratan yang harus ditempuh dokter-dokter tersebut. Beberapa persyaratannya, meliputi kedatangan harus sesuai prosedur dan kebutuhan, dan harus ada alih teknologi.
“Jadi jangan sampai digoreng lagi semua dokter asing, emang mau dokter asing masuk ke Indonesia? Kan jauh, lebih mahal bayarannya. Jadi ke sini sesuai dengan permohonan, ada masa waktunya 2 tahun, juga harus ada alih teknologi,” ucap Syahril.
Syahril menegaskan, syarat-syarat itu perlu ditegakkan agar dokter-dokter asal Indonesia tetap mendapat alih kompetensi. Sekaligus, tetap mempertahankan dokter-dokter yang mumpuni.