Bahwa izin dari istrinya dengan tanpa paksaan, dengan sadar, tanda tangan, yang menyatakan mengizinkan dengan ridho, ikhlas karena Allah suaminya menikah lagi.
“Selanjutnya, kalau kalian pengen tahu apa aja yang harus dilakukan, kalian tanya-tanya aja di pengadilan agama,” tambahnya.
Tak sampai disitu, dalam video tersebut dua istri Ustaz Wiridan lantas memperlihatkan salinan dokumen dari Pengadilan Agama terkait izin berpoligami.
“Nah ini adalah salinan keputusan dari pengadilan agama kalau saya diizinkan berpoligami, artinya beristri kedua. Dan ini adalah salinan keputusan dari Pengadilan Agama bahwa saya diizinkan untuk beristri yang ketiga,” unjuk Ustaz Al Wiridan dilansir Fajar.co.id. (*)