SUMBARKITA.ID — Kafe Tapian Agam yang berada di Kelurahan Tanjung Gadang Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh resmi ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.
Penutupan kafe yang sempat viral beberapa waktu lalu itu dibenarkan oleh Pj.Walikota Payakumbuh, Rida Ananda.
“Penutupan dilakukan setelah koordinasi Pemko dengan Forkopimda,” sebut Rida kepada wartawan usai melepas pemberangkatan jemaah haji di aula kantor Balaikota Payakumbuh, Kamis (8/6/2023).
Rida menambahkan, usai polemik kafe tersebut, pihaknya meminta seluruh pengusaha dan pengelola kafe di Kota Payakumbuh untuk taat aturan.
Aturan yang dimaksud Rida adalah menjalankan operasional kafe sesuai izin yang diterbitkan.
“Kemudian kafe yang belum punya izin, pengusaha atau pengelolanya agar segera mengurus izin usaha,” ujarnya.
Rida lantas menyinggung aturan jam operasional kafe sesuai Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, kafe hanya diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB.
Sebelumnya, Media sosial Instagram diramaikan dengan postingan Sekretaris Satpol PP Kota Payakumbuh Dewi Novita atau lebih dikenal dengan Dewi Centong (DC) yang diunggah, Minggu (4/6/2023) malam.