SUMBARKITA.ID – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra memberikan peringatan keras kepada para penjudi. Baik pada mereka yang berjudi secara offline maupun online.
Peringatan ini berupa proses hukum yang tidak pandang bulu. Bagi mereka yang kedapatan melakukan praktek perjudian, siap-siap meringkuk di jeruji besi.
Pesan Kapolda Sumbar ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (11/8/2022).
“Pak Kapolda tengah menginstruksikan kepada seluruh anggota di seluruh jajaran Polres hingga Polsek di Sumatera Barat untuk memberantas praktek perjudian. Baik offline maupun online,” kata Dwi kepada SUMBARKITA.ID di Mapolda Sumbar.
Bukti instruksi ini sudah berjalan, dalam 11 hari, sudah ada 42 kasus judi yang diungkap. Para pelaku langsung ditahan dan diproses hukum yang berlaku.
Gencarnya pengungkapan praktek judi ini di seluruh jajaran Polda Sumbar, dikarenakan pengaduan dari masyarakat untuk judi ini meningkat tajam dalam beberapa bulan terakhir.
“Kita bekerja itu menyikapi perkembangan situasi. Misalnya saja lagi banyak curanmor nih, tidak mungkin kita biarkan saja. Sementara perkembangan judi marak nih, maka kita bermain disana,” sambungnya.
Dwi juga mengatakan bahwa pengamanan terhadap praktik judi memang menjadi salah satu tugas pokok pihak Kepolisian. Bagi para pelaku yang terbukti bersalah melakukan praktek perjudian, maka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Bagi para pelaku praktek judi ini nantinya akan dikenai Pasal 303 KUHP yang menerangkan bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh tahun penjara. Selain itu, para terdakwa yang terbukti melakukan praktik perjudian bisa dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta,” jelasnya. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha