SUMBARKITA.ID – Persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat (Sumbar) 2023 disebut bakal menjadi tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Sumatra bahkan di Indonesia.
Hal itu memicu protes dari DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar. Mereka keberatan dengan penerapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dalam penetapan UMP Sumbar.
“Kenaikan UMP Sumbar dapat mendekati angka 10 persen jika menggunakan skema perhitungan sesuai aturan tersebut,” kata Ketua DPP Apindo Sumbar, Muzakir Aziz kepada Sumbarkita.id, Rabu (23/11/2022).
UMP yang terlalu tinggi, menurut Muzakir bakal membuat pengusaha menjerit. Jika tidak kuat membayarkan upah pekerja atau buru, bukan tidak mungkin terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Ujung-ujungnya masyarakat juga yang terdampak. UMP yang terlalu tinggi dan lebih tinggi dari provinsi tetangga juga akan membuat calon Investor enggan investasi di Sumbar,” ucap Muzakir.
DPP Apindo Sumbar setuju dengan kesepakatan Apindo se-Indonesia bersama Asosiasi Sektoral mengenai penetapan UMP tahun 2023 harus tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Dewan Pengupahan Sumbar sebelumnya, kata Muzakir, telah menggelar rapat pada 16 November 2022 lalu. Dalam forum itu sudah disepakati kenaikan UMP Sumbar akan disesuaikan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.