Sumbarkita – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di berbagai daerah di Indonesia sedang dalam tahap pembahasan.
Pemerintah bakal mengumumkan UMP 2025 pada 21 November 2024. Hanya saja hingga awal bulan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum memastikan apakah UMP tahun depan naik atau tidak. Kemnaker belum menghitung besarannya, sebab harus menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Proses penetapan ini mencakup diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja terkait persentase kenaikan yang akan diberlakukan. Pengumuman UMP wajib disampaikan oleh para gubernur selambat-lambatnya 21 November 2024.
Dalam menetapkan UMP, pemerintah umumnya menggunakan formula khusus, seperti pada penetapan UMP tahun 2023.
Penetapan UMP 2025 akan menggunakan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang mempertimbangkan beberapa variabel penting seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Hal ini bertujuan agar besaran UMP mencerminkan kondisi ekonomi terkini. Seluruh komponen tersebut dihitung dan lalu akan ditetapkan oleh kepala daerah di wilayah masing-masing.
Sejumlah serikat buruh juga sudah mengusulkan untuk menaikkan UMP sebesar 8-10 persen pada 2025.