Sumbarkita – Sertifikasi halal menjadi salah satu sarana pendukung utama dalam pengelolaan wisata halal. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Padang mendorong pelaku usaha, terkhusus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk segera melakukan proses sertifikasi halal terhadap produknya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang diwakili oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdako Padang, Didi Ariadi menyampaikan bahwa sertifikasi halal kini menjadi syarat utama dalam dunia usaha.
“Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi konsumen, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanan produk,” katanya.
Didi pun mengajak pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk segera melengkapi sertifikasi halal sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas dan syariat Islam. Menurut data dari Satgas Halal Provinsi Sumbar, Kota Padang telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam sertifikasi halal. Bahkan tercatat sebagai yang tertinggi di Sumbar.
“Berdasarkan data itu, sebanyak 10.390 pelaku usaha di Kota Padang telah melakukan self declare,” ujarnya.
Selain itu, tambah Didi, Kota Padang juga memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal dan telah mengembangkan Kawasan Pujasera Pantai Padang sebagai Zona Kuliner Halal dan Sehat yang ditetapkan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Untuk mendaftar sertifikasi halal, pelaku usaha diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen sebagai bagian dari proses verifikasi dan evaluasi oleh otoritas terkait.