Payakumbuh – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago Payakumbuh kembali menuai sorotan. Kali ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh menemukan uang kas mengendap di PDAM tersebut.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Payakumbuh Yendri Bodra Dt. Parmato Alam mengatakan, uang mengendap yang ditemukan mencapai Rp42 miliar, terdiri dari Rp25 miliar deposito dan Rp17 miliar giro.
Yendri Bodra menyebut, temuan itu diungkap pada rapat kerja Komisi B DPRD Kota Payakumbuh dengan Perumda Tirta Sago pada 22 Mei 2024.
Disebutkan, pada rapat tersebut Perumda Tirta Sago tak mampu menjelaskan dengan baik perihal uang puluhan miliar yang mengendap. Meski mengakui, Perumda Tirta Sago disebut tidak bersedia memperlihatkan dokumennya.
“Komisi B meminta dokumen terkait aliran perjalanan uang kas yang terindikasi mengendap itu. Namun pihak Perumda Tirta Sago keberatan untuk memberikan,” kata Yendri Bodra, Selasa (11/6).
Yendri Bodra melanjutkan, saat menyampaikan pandangan akhir di paripurna DPRD Kota Payakumbuh beberapa hari lalu, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra juga mempertanyakan uang kas berbentuk deposito serta giro tersebut kepada Pj Wali Kota Payakumbuh sebagai pemegang saham tunggal Perumda Tirta Sago.
“Hari ini kita juga membahas hal itu dengan PJ Wali Kota Payakumbuh selaku pemegang saham tunggal Perumda Tirta Sago,” imbuhnya.