SUMBARKITA.ID — Permohonan pembatalan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI .
Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tersebut sempat menuai polemik dan mendapat penolakan sejumlah pihak di Sumbar.
Disampaikan oleh Kuasa Hukum LKAAM Sumbar Imra Leri Wahyuli, pihaknya telah mengetahui hasil permohonan yang teregistrasi dalam perkara Nomor: 17/P/HUM/2021 tersebut. Hal ini diketahuinya melalui halaman resmi MA.
“Amar putusan mengabulkan uji materi undang-undang yang kita ajukan, udah keluar 3 Mei kemarin. Namun salinan surat resmi belum diterima. Diperkirakan paling tidak sebulan keluar putusannya,” ungkapnya, Jumat (7/5/2021).
Atas hasil tersebut, pihaknya berharap pemerintah patuh dengan putusan hukum ini.
“Ini bukan perkara yang main-main. Jadi kita harapkan pemerintah mematuhinya” tegasnya.
Bertentangan dengan Undang-undang
MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021,” sebagaimana bunyi petikan putusan tersebut dikutip Jumat (7/5).
Selanjutnya di halaman berikutnya