SUMBARKITA.ID — Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang periode 2018-2020 Agus Suardi, dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dan subsider empat bulan penjara.
Terdakwa yang saat itu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.073.185.000 dan subsider tiga tahun dan sembilan bulan penjara.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Andre Pratama Aldrin bersama tim, saat membacakan tuntutan, Jumat (4/11/2022).
Tak hanya terdakwa Agus Suardi, dua terdakwa lainnya yaitu mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin, dituntut JPU masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan, denda Rp200 ribu dan subsider tiga bulan.
“Menghukum masing-masing terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp521.909.163, dan subsider masing-masing dua tahun dan sembilan penjara,” kata JPU.
Menurut JPU, para terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 15 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana nomor 31 tahun 1999 dirubah dan ditambah undang-undang nomor 20 tahun 2021.
Mendengar tuntutan jaksa itu, ketiga terdakwa tampak tertunduk lesu. Usai pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pembelaan.
Sidang yang dipimpin oleh Juandra dilanjutkan kembali pada pekan depan.