PADANG, SUMBARKITA – Tim Rajawali Satreskrim Polresta Padang seorang pemuda pengangguran yang diduga pengedar ganja di pinggir jalan depan Basko Grand Mall, Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Minggu (25/9/2022).
Pelaku berinisial GT (18) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Nanggalo itu diringkus setelah petugas melakukan pengintaian dan mendapati informasi pelaku akan menjual ganja kepada seorang pembeli.
Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja.
“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kami menemukan pelaku saat itu sedang duduk di atas sepeda motor jenis Honda BeAT warna hitam dengan nomor polisi BA 5093 OP, di pinggir jalan depan Basko Grand Mall,” katanya, Senin (27/9/2022).
Saat itu, pelaku langusng ditangkap dan digeledah. Al Indra menjelaskan dari penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket yang terbungkus kertas warna coklat berisikan batang, ranting, daun dan biji ganja.
Selain itu juga turut diamankan satu unit ponsel merek OPPO warna hitam. Ganja yang berhasil diamankan dari pelaku saat itu sebera 15,28 gram.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Al Indra mengungkapkan pelaku berada di lokasi penangkapan untuk menunggu salah seorang pembeli.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Kami masih dalami di mana pelaku mendapatkan ganja itu,” katanya. (*)
Editor: RF Asril