Sumbarkita – Polres Agam Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat. Tujuh tersangka tersebut berasal dari enam kasus yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2025.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan bahwa selain menangkap tujuh pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1.950 gram ganja, satu butir pil ekstasi dan 7,56 gram sabu.
Tujuh tersangka itu berasal dari berbagai latar belakang di antaranya pegawai negeri sipil (PNS), wiraswasta, mahasiswa dan pengangguran.
“Mayoritas tersangka berusia produktif 19 hingga 29 tahun,” ungkap Agus Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Agam, Rabu (12/2).
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bisa mencapai seumur hidup.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu pihaknya berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.
“Kita tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkotika. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah misi penyelamatan bangsa,” tegasnya.
Pihaknya kemudian mengajak masyarakat aktif melapor jika ditemukan indikasi peredaran narkoba di wilayah masing-masing. Polisi, kata Agus Hidayat, akan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.