Sumbarkita – Dua wanita dan satu pria di Kota Payakumbuh diringkus polisi saat hendak transaksi sabu, Senin (18/3).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. Pelaku masing-masing inisial IF (48), RN (47) dan TN (41).
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan kronologis kejadian berawal ketika pihaknya menangkap seorang pria yakni IF yang bertindak sebagai kurir sabu di sebuah kafe di Kelurahan Nunang Daya Bangun.
Saat dilakukan pengeledahan di TKP, polisi menemukan dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas tissue yang disimpan tersangka di dalam saku celana depan sebelah kiri.
“Setelah kami lakukan pengeledahan dan intrograsi awal di lokasi penangkapan, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan orang lain yang beralamat di Kelurahan Labuah Basilang,” ungap Kasat.
Berdasarkan pengakuan IF, polisi kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud dan menangkap dua orang wanita yakni RN dan TN sebagai pembeli sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, dua orang wanita itu ternyata mantan residivis yang telah dua kali memesan sabu-sabu kepada IF.
Sementara IF membeli sabu-sabu tersebut kepada Afi (DPO) yang beralamat di Danguang-Danguang Kecamatan Guguk seharga Rp200 ribu.