SUMBARKITA.ID — Seorang pembina Pramuka di SMP Negeri 1 Turi berinisial IYA divonis penjara 1,5 tahun. IYA divonis bersalah dalam kegiatan susur Sungai Sempor yang berujung meninggalnya 10 orang siswa.
Ketua Majelis Hakim, Annas Mustaqim menerangkan bahwa IYA telah terbukti melakukan tindak pidana. Terdakwa IYA, kata Annas dinilai turut serta melakukan perbuatan karena kesalahan atau kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain mati dan luka-luka.
Annas menerangkan jika hal yang meringankan terdakwa IYA adalah karena telah menyesali perbuatannya dan merasa bersalah. Selain itu IYA juga belum pernah dihukum dan keluarganya telah memberi santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Annas di persidangan kasus susur Sungai Sempor di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/8).
Sementara itu kuasa hukum IYA, Oktryan Makta menerangkan pihaknya masih berpikir-pikir dulu untuk mengajukan banding. Oktryan menuturkan jika pihaknya akan memelajari kembali putusan sidang sebelum menyatakan akan banding atau tidak.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (21/2) yang lalu, sebanyak 249 siswa kelas 7 dan 8 SMPN 1 Turi mengikuti kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Donokerto, Sleman. Bersamaan dengan turun hujan, tiba-tiba Sungai Sempor mengalami banjir.
Akibatnya ada sejumlah siswa yang hanyut. Total ada 10 siswa yang meninggal dunia dan 23 orang siswa mengalami luka-luka. (*)
KOMENTAR