Rabu, 15 Juli 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Tolak UU Ciptaker, Muhammadiyah: Buruh Bukan Alat Industri

Oleh : Hendra Murcy Tania
Minggu, 11 Oktober 2020 | 00:11 WIB
in Nasional

SUMBARKITA.ID — Aksi demontrasi berujung ricuh, menolak disahkannya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law di hampir seluruh wilayah di Indonesia dikhawatirkan berkembang menjadi konflik horizontal. Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas mengatakan kerusuhan terus berlarut sehingga dapat mengancam stabilitas sosial, politik dan keamanan dalam negeri.

Busyro menyebut, kerusuhan yang terjadi karena adanya pentikan dari isu level nasional terkait dengan disahkannya RUU Omnibus Law oleh DPR RI.

Dikatakannya, setelah melakukan pengkajian terhadap RUU Cipta Kerja yang kemudian diubah menjadi Omnibuslaw, Muhammadiyah secara resmi pada tanggal 8 Juni 2020 mengirim surat kepada DPR dan Presiden yang intinya menolak dan meminta supaya pembahasan RUU tersebut dihentikan.

“Jadi PBNU sama PP Muhammadiyah itu ada sikap yang sama, intinya keberatan sekali,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/10/2020).

BACAJUGA

Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

ASN Diberi Fleksibilitas Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Sementara itu, alasan yang menyebut UU Omnibus Law yang disahkan supaya semakin memperbanyak dan mempermudah lapangan pekerjaan, Busyro mengkritisi hal tersebut.

Menurutnya landasan ideologi dan filosofinya pekerjaan itu harus jelas, karena dalam RUU Omnibus Law pekerja atau buruh ditempatkan sebagai alat industri. Jika buruh hanya ditempatkan sebagai alat industri, maka tidak bisa karena buruh itu adalah rakyat yang berdaulat.

Secara tegas Busyro menyebut secara filosofis dan ideologis tentang proposi buruh harus demokratis, tidak sepihak. Menurutnya dalam UU Omnibus Law ini sepihak, karena hanya menguntungkan investor. Selain kluster pekerja, Busyro juga menyayangkan terkait dimasukkannya kluster pendidikan ke dalam UU Omnibuslaw.

“Katanya kluster pendidikan dikeluarkan, namun nyatanya tetap masuk. Pasal-pasal itu mengindikasikan terjadi liberalisasi dan komersialisasi pendidikan, dan itu sangat membahayakan,” urai Busyro.

Ia juga menyayangkan atas tertutupnya sosialisasi RUU ini dari publik. Padahal sosialisasi adalah untuk membangun partisipasi publik untuk ikut serta membangun produk legal secara partisipastif.

Sehingga masing-masing pihak bebas menilai produk legal tersebut dengan persepsinya sendiri yang tidak terkomunikasikan dengan pembuat UU.

“Padahal untuk meminimalisir gap antara kenyataan dan harapan itulah pentingnya sosialisasi. Yang akomodatif terhadap partisipasi publik. Kalau tidak ada pasti melencengnya jauh,” tuturnya dilansir Fajar.co.id. (ag/sk)


TOPIK MuhammadiyahTolak UU Cipta Kerja

Baca Juga

Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Senin, 13 Juli 2026 | 10:24 WIB
ASN Diberi Fleksibilitas Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

ASN Diberi Fleksibilitas Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Minggu, 12 Juli 2026 | 16:00 WIB
Dua Anggota DPR Dorong Hukuman Mati untuk Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Dua Anggota DPR Dorong Hukuman Mati untuk Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 15:59 WIB
Prabowo Minta Ayam MBG Tak Dipotong Terlalu Kecil: di AS Seperempat Ekor Sekali Makan

Prabowo Minta Ayam MBG Tak Dipotong Terlalu Kecil: di AS Seperempat Ekor Sekali Makan

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:08 WIB
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

MUI Ingatkan UI soal LGBT: Kampus Terbaik Harus Didik Mental-Spiritual Mahasiswa Baik

Minggu, 05 Juli 2026 | 10:50 WIB
Menkeu Purbaya Sebut Tahu Cara Pulihkan Rupiah dalam Dua Hari, Kini Kurs Nyaris Rp18.000 per Dolar AS

Menkeu Purbaya Sebut Tahu Cara Pulihkan Rupiah dalam Dua Hari, Kini Kurs Nyaris Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 12:36 WIB
Next Post

Heboh Najwa Shihab Bawa Kertas Bertuliskan 'Tolong Saya', Ada yang Terjadi?

#TERPOPULER

  • Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

    Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tertekan Akibat Bullying, Siswa MAN 3 Padang Rakit Bom dan Ledakkan di Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kelas Ungkap Sosok Siswa MAN 3 Padang yang Diduga Bawa Bom Rakitan ke Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyimpangan Penyaluran Kredit di Bank Nagari Terungkap, 3 Tersangka Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 34 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Sawahlunto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Tutup Kejurnas Grasstrack Peridon, Dorong Lahirnya Atlet Nasional

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Tutup Kejurnas Grasstrack Peridon, Dorong Lahirnya Atlet Nasional

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:18 WIB
Mahasiswa yang Diduga Dijemput Paksa Kejati Sumbar Diduga Diintimidasi, Kerah Baju Diangkat

Pakar Hukum Desak Kejati Sumbar Dilaporkan karena Diduga Jemput Paksa Mahasiswa Demo

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:00 WIB
STIKES Indonesia Padang Buka Prodi Informatika Medis, Siapkan Transformasi Jadi Universitas

STIKES Indonesia Padang Buka Prodi Informatika Medis, Siapkan Transformasi Jadi Universitas

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:00 WIB
PLN UP3 Padang Hadir di Tengah Euforia Nobar Piala Dunia, Dekatkan Layanan Kelistrikan kepada Masyarakat

PLN UP3 Padang Hadir di Tengah Euforia Nobar Piala Dunia, Dekatkan Layanan Kelistrikan kepada Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:00 WIB
Bank Nagari dan Apernas Sumbar Teken MoU, Perkuat Layanan Perbankan dan Kredit Perumahan

Bank Nagari dan Apernas Sumbar Teken MoU, Perkuat Layanan Perbankan dan Kredit Perumahan

Rabu, 15 Juli 2026 | 04:10 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id