SUMBARKITA.ID – Sekretaris Umum FPI Munarman meminta agar Komnas HAM menjadi leading sektor alias memimpin pengungkapan peristiwa penembakan 6 anggota FPI di Tol Cikampek.
Sebagai Kuasa Hukum enam laskar FPI yang tewas, pihaknya menolak rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri.
“Kami meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota laskar FPI karena merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat,” kata Munarman dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Kemudian, Munarman menilai sangkaan pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) UU Darurat 12/1951 atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 216 KUHP tidak tepat.
Sebagai kuasa hukum enam laskar FPI yang tewas itu, ia menolak sangkaan pasal tersebut.
“Karena justru menjadikan 6 syuhada anggota lakskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban,” katanya.
“Lagi pula, secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan,” pungkas Munarman.
Kuasa hukum enam korban, Munarman juga menanggapi perkembangan penanganan kasus pembantaian enam laskar Front Pembela Islam.
“Perkembangan penanganan kasus pembantaian 6 syuhada warga negara Indonesia yang makin menunjukkan rangkaian drama komedi yang garing,” ujar Munarman dilansir RMOL, Selasa (15/12).
Sehingga kata Munarman, pihaknya menolak penanganan perkara dan rekonstruksi atau reka ulang adegan versi Polri.
“Kami menolak penangangan perkara dan rekonstruksi atau reka ulang atas tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota Laskar FPI dilakukan oleh pihak Kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menekankan pihaknya selalu berusaha transparan dalam mengusut kasus penembakan 6 laskar FPI di Tol Cikampek Km 50.
Komjen Sigit menuturkan transparansi pengusutan kasus penembakan laskar FPI dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak eksternal.
“Yang perlu saya tekankan bahwa dalam rekonstruksi yang tadi malam kita lakukan, kami selalu berusaha profesional, transparan dan objektif,” jelas Komjen Sigit dalam Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
“Dengan selalu melibatkan rekan-rekan media, rekan-rekan pengawas eksternal. Dalam hal ini, kami mengundang Komnas HAM, Amnesti Internasional, dari KontraS, Imparsial dan juga Kompolnas,” katanya lagi.
“Walaupun yang datang hanya dari Kompolnas. Namun demikian kami tetap menghargai independensi rekan-rekan pengawas eksternal yang lain,” jelasnya.
Untuk menjaga profesionalisme penyidik, Kabareskrim menyebut pihaknya juga melibatkan Divisi Propam Polri.
Komjen Sigit juga menjamin akan mempublikasikan perkembangan penyidikan kasus penembakan laskar FPI ini ke publik.
“Dan tentunya di dalam setiap kegiatan kami juga didampingi oleh pengawas internal ini, dalam hal ini Divisi Propam Polri,” jelasnya.
“Tentunya untuk perkembangan penyelidikan selanjutnya, sebagaimana pernah kami sampaikan, bahwa kami selalu membuka ruang apabila ada informasi baru ataupun saksi-saksi baru yang memahami dan mengetahui peristiwa yang terjadi, untuk kami periksa dan menjadi tambahan di dalam melengkapi penyidikan kami,” papar Sigit.
“Kami akan terus menjaga transparansi, menjaga profesionalisme dan tentunya di dalam setiap perkembangannya akan kita rilis pada saat penyidikannya nanti, sudah menjadi jauh lebih lengkap,” jelasnya dalam konferensi pers tersebut.
Polri telah menggelar rekonstruksi penembakan 6 pengawal Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek. Rekonstruksi digelar di empat lokasi.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengatakan hasil rekonstruksi itu belum final.
“Rekonstruksi yang kita lakukan tadi malam adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Artinya rekonstruksi yang dilakukan belum merupakan hasil final,” ungkap Komjen Sigit lagi. (sk/rmol)